Member of Commission III,Eva Sundari ,convey,migrant worker from the village Kukin,Moyo District North,Sumartini Manaungi jailed in Malaaz Saudi Arabia on murders charges as well.
"She is accused of using witchcraft to eliminate her employer son name Tisam,17-years-old,"He told reporters via a short message on Thursday (06/30/2011).-berita lanjut dalam Bahasa Malaysia-
Setelah Ruyati dipancung atas tuduhan pembunuhan, Sabtu (18/6/2011) lalu, seorang lagi tenaga kerja Indonesia (TKI), Sumartini binti Manaungi (33), akan dihukum mati dengan cara hukum pancung.
Anggota Komision III DPR, Eva Sundari, menyampaikan, TKI yang berasal dari Desa Kukin, Kecamatan Moyo Utara, itu kini tengah dipenjara di Malaaz Arab Saudi diatas tuduhan pembunuhan pula.
"Dia dituduh menggunakan ilmu sihir untuk melenyapkan anak majikannya yang bernama Tisam, 17 tahun," katanya kepada wartawan melalui pesanan singkat, Khamis (30/6/2011).
Tuti Kartika Sari 20 tahun,seorang Tenaga Kerja Indonesia menangis sewaktu menceritakan ketika dilayan secara kekerasan dan ditipu Majikannya ketika berkerja di Kuching Sarawak serta ditipu Agen Perkerja Asing di Malaysia,ketika di Pejabat Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak di Jawa Barat Bandung pada Rabu 26/01/2011
Menurut Eva, TKI yang berangkat melalui orang tengah PT Duta Sapta Perkasa dijadualkan akan dihukum pancung pada 3 Julai yang akan datang.
Politisi PDI-P ini meminta Kementerian Luar Negeri untuk segera memberikan penjelasan kepada rakyat awam dan terutamanya kepada keluarga yang bersangkutan.
"Maklumat terakhir, Dubes RI telah mengirim surat meminta pengampunan raja, tetapi pada waktu yang sama ada makumat pengadilan pada kes tersebut," tambahnya.
Eva menegaskan,untuk menyelamat TKI tidak boleh dilakukan dengan hanya oleh duta besar. Menurut dia, Presiden harus menjalankan diplomasi tingkat tertinggi secara langsung untuk meminta pengampunan atas nama Sumartini dan 27 tenaga kerja wanita lainnya yang tengah berada di penjara.
"Sepatutnya Presiden terbang dan melobi raja secara langsung meminta pengampunan mereka. Komitmen perlindungan bagi tenaga kerja wanita harus dijawab dan dijalankan langsung oleh ketua negara dan pemerintahan Republik Indonesia, bukan hanya pembantu-pembantunya," tegasnya.
No comments:
Post a Comment